Pegawai UPT Puskesmas Pasrujambe mempunyai kewajiban untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, anti diskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan UPT Puskesmas Pasrujambe.
Maka, untuk memastikan Seluruh Pegawai UPT Puskesmas Pasrujambe menerapkan standar pelayanan saat memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien secara konsisten, ditetapkan Keputusan Kepala UPT Puskesmas Pasrujambe Nomor 445/350/427.52.24/2024 tentang Kode Etik Perilaku Pegawai.