Sarana Pengaduan Pelayanan Publik di UPT Puskesmas Pasrujambe terdiri dari:
1. Kotak Saran yang terdapat di 2 tempat
a. Lantai 1 di Ruang Tunggu Loket Pendaftaran
b. Lantai 2 di Lorong Rawat Inap
2. Nomor Handphone (Call Center)
a. Pengaduan Layanan Umum
+62 811-9771-592
b. Pengaduan Layanan Gawat Darurat dan Rawat Inap
+62 852-8151-1213
3. Media Sosial yang dapat diakses melalui link berikut ini: https://linktr.ee/puskesmaspasrujambe
a. Facebook: Puskesmas Pasrujambe
b. Fanpages: Puskesmas Pasrujambe
c. Instagram: @puskesmaspasrujambe
d. TikTok: @puskesmaspasrujambe
e. Youtube: Puskesmas Pasrujambe
f. LinkedIn: UPT Puskesmas Pasrujambe
g. Email: puskesmas.pasrujambe@gmail.com
h. Website: https://pkmpasrujambe.dinkesp2kb.lumajangkab.go.id/
4. Secara Lisan dapat melalui:
a. Petugas Pengaduan Pelayanan Publik di Lantai 3
b. Petugas Pendamping Desa (PPD) di Ponkesdes dan Puskesmas Pembantu
c. Kegiatan Penjaringan Umpan Balik dari Kegiatan atau Pertemuan
5. Formulir Online Pengaduan Pelayanan Publik yang dapat diakses melalui link: https://bit.ly/Pengaduan_Formulir
Selain itu, Pengaduan Pelayanan Publik juga dapat disampaikan melalui Website SP4N-LAPOR! sebagai berikut: https://www.lapor.go.id/