UPTD PUSKESMAS PASRUJAMBE

FAQ (Frequently Asked Questions)

  1. Pelayanan Pendaftaran

    Senin-Kamis: Pukul 08.00-14.00 WIB

    Jumat: Pukul 07.00-10.00 WIB

    Pelayanan Rawat Jalan

    Senin-Kamis: Pukul 08.00-15.00 WIB

    Jumat: Pukul 07.00-11.00 WIB

    Pelayanan Rawat Inap

    Setiap hari selama 24 jam

    Pelayanan Gawat Darurat

    Setiap hari selama 24 jam

    Pelayanan Persalinan

    Setiap hari selama 24 jam


  2. Setiap hari Senin, Rabu, dan Jumat


  3. Setiap hari Rabu


  4. Setiap hari Kamis


  5. Setiap hari Selasa


  6. Setiap hari Senin, Rabu, dan Kamis


  7. Pelayanan Pendaftaran

    Senin-Kamis: Pukul 07.30-14.00 WIB

    Jumat: Pukul 08.00-13.30 WIB

    Pelayanan Rawat Jalan

    Senin-Kamis: Pukul 07.30-15.30 WIB

    Jumat: Pukul 08.00-15.00 WIB

    Pelayanan Rawat Inap

    Setiap hari selama 24 jam

    Pelayanan Gawat Darurat

    Setiap hari selama 24 jam

    Pelayanan Persalinan

    Setiap hari selama 24 jam


  8. Untuk pertanyaan terkait pelayanan melalui WA atau Media Sosial di https://linktr.ee/puskesmaspasrujambe, diharapkan mengisi format berikut terlebih dahulu.

    Nama Lengkap:

    NIK:

    Alamat:

    Isi Pertanyaan:

    Jika tidak diisi, maka mohon maaf petugas belum bisa melayani pertanyaan yang ingin disampaikan. Informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Petugas Layanan Call Center dengan Narahubung Nurmalasari, S.KM. (08119771592).


  9. UPTD Puskesmas Pasrujambe hanya melayani Penerbitan Surat Keterangan Sehat (SKS) Umum. Untuk Surat Keterangan Sehat (SKS) Spesifik, seperti Surat Keterangan Sehat Rohani atau Jiwa; Surat Keterangan Bebas Narkoba; dan lain-lain dapat diakses di Rumah Sakit Terdekat.

    Persyaratan: Membawa bukti identitas diri, seperti KTP atau KK

    Biaya Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Sehat (SKS): Rp15.000,00-Rp100,000 sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang dapat diakses melalui https://bit.ly/Kebijakan-Peraturan-Gratis-Berbayar dengan rincian biaya sesuai keperluan sebagai berikut:

    1. Mendaftar Sekolah: Rp15.000,00
    2. Melamar Kerja: Rp15.000,00
    3. Klaim Asuransi: Rp20.000,00
    4. Perwakinan: Rp15.000,00
    5. Pembuatan/Perpanjangan SIM: Rp15.000,00
    6. Visum et Repertum di Puskesmas: Rp50.000,00
    7. Visum et Repertum di TKP: Rp100.000,00
    8. Pemeriksaan Kematian: Rp15.000,00

     


  10. Masyarakat dapat mengakses dokumen kebijakan yang menjelaskan terkait pelayanan kesehatan gratis, pelayanan kesehatan berbayar, dan pelayanan kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan melalui https://bit.ly/Kebijakan-Peraturan-Gratis-Berbayar.

    Dalam link tersebut, terdapat 3 dokumen kebijakan sebagai berikut:

    1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan. Pada kebijakan ini, masyarakat dapat mengetahui informasi tentang pelayanan kesehatan apa saja yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan melalui JKN.
    2. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pada kebijakan ini, masyarakat dapat mengetahui informasi tentang pelayanan kesehatan apa saja yang berbayar dan besaran biayanya.
    3. Keputusan Bupati Lumajang Nomor 100.3.3.2/61/KEP/427.12/2025 tentang Pelayanan Kesehatan Gratis pada Pusat Kesehatan Masyarakat. Pada kebijakan ini, masyarakat dapat mengetahui informasi tentang pelayanan kesehatan apa yang gratis.

  11. Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di UPTD Puskesmas Pasrujambe buka setiap hari Senin hingga Jumat (selain Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama) dengan petugas terdiri dari Dokter Gigi dan/atau Perawat Gigi.


  12. Saat ini, UPTD Puskesmas Pasrujambe menyediakan fasilitas pendaftaran online bagi Pengunjung (Pasien). 

    1. Bagi Pasien JKN (BPJS Kesehatan) bisa memanfaatkan Aplikasi Mobile JKN yang dapat diakses melalui https://play.google.com/store/apps/details?id=app.bpjs.mobile (bagi yang belum memiliki aplikasinya). Untuk tutorialnya, dapat diakses melalui https://www.instagram.com/reel/C9wbenAR4TG/
    2. Bagi Pasien yang Telah Terdaftar di UPTD Puskesmas Pasrujambe (pernah melakukan pemeriksaan kesehatan atau berobat sebelumnya) bisa melakukan pendaftaran online melalui https://new-simpul.lumajangkab.go.id/#/antrian-online. Link Pendaftaran Online ini juga sudah tersedia di https://pkmpasrujambe.dinkesp2kb.lumajangkab.go.id/ atau di https://linktr.ee/puskesmaspasrujambe

  13. Endang Suswantika (+62 858-5465-0214)


  14. Bagi masyarakat dengan KTP Kabupaten Lumajang, sesuai Keputusan Bupati Lumajang Nomor 100.3.3.2/61/KEP/427.12/2025 tentang Pelayanan Kesehatan Gratis pada Pusat Kesehatan Masyarakat, maka pelayanan USG dapat diakses secara gratis sebanyak 2 kali oleh ibu hamil dengan ketentuan:

    1. Pelayanan USG Pertama dengan kunjungan saat usia kehamilan 1-12 minggu (K1)
    2. Pelayanan USG Kedua dengan kunjungan saat usia kehamilan 31-36 minggu (K5)

  15. Untuk mengetahui informasi ketersediaan tempat tidur di Pelayanan Rawat Inap UPTD Puskesmas Pasrujambe, dapat menghubungi Call Center Pelayanan Gawat Darurat dan Rawat Inap dengan Narahubung Dedy Kurniawan (+62 852-8151-1213)


  16. Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Calon Pengantin di UPTD Puskesmas Pasrujambe buka setiap hari Senin hingga Jumat (selain Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama)


  17. Pelayanan Pemeriksaan Kehamilan Terpadu (ANCT) di UPTD Puskesmas Pasrujambe buka setiap hari Senin, Rabu, Kamis, dan Jumat (selain Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama)