Pelayanan Pendaftaran
Senin-Kamis: Pukul 08.00-14.00 WIB
Jumat: Pukul 07.00-10.00 WIB
Pelayanan Rawat Jalan
Senin-Kamis: Pukul 08.00-15.00 WIB
Jumat: Pukul 07.00-11.00 WIB
Pelayanan Rawat Inap
Setiap hari selama 24 jam
Pelayanan Gawat Darurat
Setiap hari selama 24 jam
Pelayanan Persalinan
Setiap hari selama 24 jam
Setiap hari Senin, Rabu, dan Jumat
Setiap hari Rabu
Setiap hari Kamis
Setiap hari Selasa
Setiap hari Senin, Rabu, dan Kamis
Pelayanan Pendaftaran
Senin-Kamis: Pukul 07.30-14.00 WIB
Jumat: Pukul 08.00-13.30 WIB
Pelayanan Rawat Jalan
Senin-Kamis: Pukul 07.30-15.30 WIB
Jumat: Pukul 08.00-15.00 WIB
Pelayanan Rawat Inap
Setiap hari selama 24 jam
Pelayanan Gawat Darurat
Setiap hari selama 24 jam
Pelayanan Persalinan
Setiap hari selama 24 jam
Untuk pertanyaan terkait pelayanan melalui WA atau Media Sosial di https://linktr.ee/puskesmaspasrujambe, diharapkan mengisi format berikut terlebih dahulu.
Nama Lengkap:
NIK:
Alamat:
Isi Pertanyaan:
Jika tidak diisi, maka mohon maaf petugas belum bisa melayani pertanyaan yang ingin disampaikan. Informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Petugas Layanan Call Center dengan Narahubung Nurmalasari, S.KM. (08119771592).
UPTD Puskesmas Pasrujambe hanya melayani Penerbitan Surat Keterangan Sehat (SKS) Umum. Untuk Surat Keterangan Sehat (SKS) Spesifik, seperti Surat Keterangan Sehat Rohani atau Jiwa; Surat Keterangan Bebas Narkoba; dan lain-lain dapat diakses di Rumah Sakit Terdekat.
Persyaratan: Membawa bukti identitas diri, seperti KTP atau KK
Biaya Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Sehat (SKS): Rp15.000,00-Rp100,000 sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang dapat diakses melalui https://bit.ly/Kebijakan-Peraturan-Gratis-Berbayar dengan rincian biaya sesuai keperluan sebagai berikut:
Masyarakat dapat mengakses dokumen kebijakan yang menjelaskan terkait pelayanan kesehatan gratis, pelayanan kesehatan berbayar, dan pelayanan kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan melalui https://bit.ly/Kebijakan-Peraturan-Gratis-Berbayar.
Dalam link tersebut, terdapat 3 dokumen kebijakan sebagai berikut:
Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di UPTD Puskesmas Pasrujambe buka setiap hari Senin hingga Jumat (selain Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama) dengan petugas terdiri dari Dokter Gigi dan/atau Perawat Gigi.
Saat ini, UPTD Puskesmas Pasrujambe menyediakan fasilitas pendaftaran online bagi Pengunjung (Pasien).
Endang Suswantika (+62 858-5465-0214)
Bagi masyarakat dengan KTP Kabupaten Lumajang, sesuai Keputusan Bupati Lumajang Nomor 100.3.3.2/61/KEP/427.12/2025 tentang Pelayanan Kesehatan Gratis pada Pusat Kesehatan Masyarakat, maka pelayanan USG dapat diakses secara gratis sebanyak 2 kali oleh ibu hamil dengan ketentuan:
Untuk mengetahui informasi ketersediaan tempat tidur di Pelayanan Rawat Inap UPTD Puskesmas Pasrujambe, dapat menghubungi Call Center Pelayanan Gawat Darurat dan Rawat Inap dengan Narahubung Dedy Kurniawan (+62 852-8151-1213)
Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Calon Pengantin di UPTD Puskesmas Pasrujambe buka setiap hari Senin hingga Jumat (selain Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama)
Pelayanan Pemeriksaan Kehamilan Terpadu (ANCT) di UPTD Puskesmas Pasrujambe buka setiap hari Senin, Rabu, Kamis, dan Jumat (selain Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama)